Pemerintah melaui Kantor pelayanan pajak telah menggulirkan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Sebagai wajib pajak yang baik masyarakat harus mengenali risiko dan konsekuensi yang akan didapatkan jika memutuskan ikut atau tidak dalam program ini.
Tim Tax Amnesty KPP Pratama Pekalongan Wayah Yoga kepada Radio Kota Batik mengatakan jika wajib pajak memilih ikut tax amnesty namun tidak jujur bahkan sama sekali tidak mengungkapkan harta yang dimiliki dan nantinya apabila ditemukan oleh petugas kantor pajak maka akan dianggap sebagai tambahan penghasilan.
Menurut Wayan Yoga mereka bisa dikenai pajak sesuai ketentuan serta di beri sanksi harus membayar pajak 200 persen dari pajak yang terutang.
Menurut Wayah Yoga Undang-undang Pengampunan Pajak menjadi sarana rekonsiliasi antara pemerintah dan hak masyarakat sebagi wajib pajak . Dan perpajakan memiliki sifat gotong royong yang hanya bisa terwujud jika ada saling percaya. (Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4460 |
![]() |
: | 3862 |
![]() |
: | 1 |