DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Pekalongan mengharapkan jumlah Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2017 akan naik sebesar 7,7 persen. Hal ini mengacu pada angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Jumlah UMK Kota Pekalongan tahun 2016, sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebesar 1,5 juta rupiah, SPN berharap tahun 2017 akan bertambah sebesar 115.500 rupiah.
Kepada Radio Kota Batik, Anggota Dewan Pengupahan dari perwakilan SPN, Arif Fiyanto, mengungkapkan, berubahnya formula perhitungan untuk menentukan UMK membuat prediksi angka UMK tahun 2017 belum muncul.
Menurut Arif, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015, formula penentuan UMK hanya akan mengacu angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yang mengacu pada angka yang dikeluarkan BPS dalam satu tahun, yaitu sekitar 1,7 persen.
Jumlah itu juga kemudian ditambah dengan angka pertumbuhan ekonomi yang menurut perhitungan SPN, jumlahnya sebesar 6 persen.
Arif menambahkan, sampai saat ini, Dewan Pengupahan maupun Pemkot belum menerima surat permintaan usulan atau rekomendasi UMK untuk dikirimkan ke Gubernur, Namun SPN sudah mulai melakukan perhitungan prediksi UMK untuk tahun depan.
(Kharisma – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4460 |
![]() |
: | 4218 |
![]() |
: | 1 |