Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Pekalongan, akan mengusulkan UMK tahun 2023, bisa naik 13 persen, dari UMK saat ini, sebesar 2 juta 94 ribu, menjadi 2 juta 200 ribuan.
Ketua SPN setempat, Ali Sholeh mengatakan, besaran angka 13 persen, didapatkan dari hasil hitungan Litbang SPN, yaitu sisi inflasi 8 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5 persen.
Ali Sholeh menjelaskan, usulan kenaikan ini, juga dampak dari naiknya BBM, yang berpengaruh signifikan, sehingga menyebabkan kebutuhan makanan minuman naik 10 persen, biaya transport naik 25 persen, serta biaya tempat tinggal harga sewa kamar, naik 10 persen perbulan.
Ali Sholeh menambahkan, dalam minggu-mimggu ini, akan diadakan rakor, untuk membahas besaran UMK pengajuan tahun 2023, karena sudah mendekati tanggal 20 November. (Ella - Ozy)