Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekalongan, pada bulan November ini kembali melakukan pengawasan depot air minum isi ulang, agar masyarakat mendapatkan air minum yang layak konsumsi.
Administrator Kesehatan Muda Dinkes setempat, Maysaroh mengatakan, seharusnya setiap satu bulan sekali, pemilik Depot Air Minum Isi Ulang, wajib melakukan pemeriksaan, agar terjamin kualitasnya. Karena pemeriksaan ini berbayar, sehingga dibutuhkan kesadaran dari pengusaha.
Selain itu, para pembeli juga berhak bertanya, untuk mengetahui apakah pemilik rutin melakukan pemeriksaan atau tidak.
Maysaroh menambahkan, ada 3 pemeriksaan wajib yang dilakukan Dinkes pada depot air minum isi ulang, yaitu secara fisik airnya, kandungan kimia, serta bakteriologinya., (Ella - Ozy)