Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pekerja Nasional mencatat, beberapa kendala yang menghambat kenaikan Upah Minimum Kota atau (UMK) di wilayah Kota Pekalongan.
Kepada Radio Kota Batik Mustaqim Atho’ mengatakan, kendala tersebut diantaranya adalah para pengusaha yang belum siap , untuk menaikkan upah, dan keadaan perusahaan yang belum stabil selepas pandemi, serta kenaikan upah yang sering kali akan berpengaruh pada Pemutusan Hubungan Kerja, pada sebagian pekerja.
Selain itu pihaknya menilai bahwa kenaikan UMK akan meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga pihaknya berharap kenaikan UMK Tahun 2023 dapat dilakukan, tanpa adanya PHK kepada para pekerja.
Mustaqim menambahkan, untuk Tahun 2023 SPN Kota Pekalongan mengusulkan kenaikan UMK sebesar 2 Juta 615 Ribu 844 Rupiah, atau naik 13 persen dari UMK Tahun 2022. (Vita – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4465 |
![]() |
: | 1 |