Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan ,menyelenggarakan sosialisasi PP No. 94 th 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Perwal No. 24 th 2017, tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Kota Pekalongan.
Sosialisasi tersebut, dikuti Kasubag Umum dan Kepegawaian di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bertempat di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, pada Senin, 14 November 2022.
Kepala BKPSDM, Anita Heru Kusomorini menyampaikan, pihaknya berharap, melalui sosialisasi ini, mampu meminimalisir pelanggaran yang dilakukan para pegawai, sehingga tidak menimbulkan kerugian.
Sementara itu, Wakil Walikota Pekalongan, Salahudin meminta, agar pengawasan kedisiplinan dan kepatuhan pegawai, dilakukan secara berjenjang sehingga lebih mudah ditangani.
Menurut Salahudin, beberapa poin yang harus dipatuhi tanpa ditawar, diantaranya kesetiaan dan kecintaan kepada NKRI, menjauhi tindak pidana, dan hal-hal mendasar lainnya. Sementara, untuk poin yang dapat ditoleransi, harus dikoordinasikan terlebih dahulu.
Selainitu,BKPSDM jugamendorong pegawai, agar selalu melakukan pemutakhiran data pegawai, baik tingkat kota maupun pusat, secara digital yang dapat dilakukan setiap waktu. ( Ula – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4710 |
![]() |
: | 1 |