Pemkot bersama para stake holder, mendeklarasikan Kota Pekalongan, Bebas Pekerja Anak Tahun 2022, Senin 14 November 2022 di Ruang Jlamprang Setda setempat.
Dalam deklarasi ditandai dengan penyerahan Peraturan Wali kota (Perwal) Perlindungan pada Pekerja Anak, dan Penandatanganan Komitmen Bersama, dengan Ramah Perempuan dan Peduli Anak.
Wali Kota Ahmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan, dengan sudah dideklarasikan, maka fokus pemkot tidak hanya berhenti di tahun 2022 saja, melainkan juga komitmen ini dilanjutkan pada tahun 2023 yang akan menyasar sektor informal.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Kementerian Ketenagakerjaan RI, Haiyani Rumondang mengatakan, deklarasi dan komitmen ini menjadi modal utama.
Menurut Haiyani, ke depan anak-anak agar diberikan waktu bermain,dan diberikan haknya untuk mendapatkan kasih sayang orangtua, dan tidak diperkenankan untuk bekerja.
Haiyani menambahkan, dengan adanya deklarasi itu diharapkan ada edukasi, pembinaan dan mengeluarkan anak dari aktivitas bekerja terlalu dini, dengan diberikan fasilitas yang sesuai dengan aturan.. (Kharisma _ Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4706 |
![]() |
: | 1 |