Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kota Pekalongan, mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2023 sebesar 2 Juta 615 Ribu 844 Rupiah, atau naik 13 persen dari UMK Tahun 2022.
Kepada Radio Kota Batik Ketua DPC SPN Kota Pekalongan, Mustaqim Atho’ mengatakan, angka tersebut didapatkan dari hasil perhitungan inflasi nasional sebesar 8 persen, dan pertumbuhan ekonomi secara nasional sebesar 3 persen.
Selain itu, SPN Kota Pekalongan juga telah melakukan survei ke 3 Pasar Taradisional yang ada di Kota Batik. Meliputi Pasar Sorogenen, Pasar Grogolan dan Pasar Banyurip, survei dilakukan dengan 60 paramater pengukuran, diantaranya adalah kebutuhan pokok seperti pangan, papan, sandang, serta transportasi.
Sejauh ini pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Dewan Pengupahan setempat. Selain itu SPN juga akan segera menggelar audiensi dengan Walikota Pekalongan. Kemudian hasil audiensi tersebut akan disampaikan pada 30 November 2022, selepas SK UMK Provinsi di keluarkan. (Vita – Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4916 |
Hits Hari ini |
: | 3002 |
Pengunjung Online |
: | 1 |