Pemerintah memfasilitasi warga negara asing (WNA) kalangan menengah ke atas dengan Second Home Visa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Pemalang, Arvin Gumilang mengatakan bahwa pihaknya ingin wilayah eks Karesidenan Pekalongan menjadi rumah kedua bagi Warga Negara Asing (WNA) terutama untuk WNA pebisnis yang berinvestasi di wilayah kerjanya.
Menurut Arvin, kebijakan Second Home Visa ini secara khusus memberikan fasilitas bagi WNA kalangan menengah ke atas dimana wisatawan asing kelas premium, global talent maupun pebisnis-pebisnis elite dunia untuk bisa langsung tinggal lama di Indonesia, selama 5 atau 10 tahun.
Arvin berharap, second home visa dapat menjadi Investasi yang dapat membantu perekonomian indonesia.
Sementara itu Plt Direktur Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menambahkan kebijakan itu bisa berkontribusi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia karena visa tersebut mempermudah pebisnis saat berinvestasi di Indonesia.
Adapun Syarat second home visa adalah memenuhi persyaratan proof of fund senilai Rp 2 Milyar atau dapat melampirkan sertifikat kepemilikan properti mewah. (Kharisma)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 1 |