Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan menyatakan hingga saat ini, sudah ada sebanyak 159 wajib pajak mengikuti program Tax Amnesty. Bahkan wajib pajak yang baru masuk proses mencapai 40an orang.
Menurut Tim Tax Amnesty KPP Pratama, Wayah Yoga, dari sebanyak 159 wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty, sekitar 122 wajib pajak telah memperoleh surat keterangan dari Kementrian Keuangan melalui Kakanwil Direktorat Pajak Propinsi Jawa Tengah.
Kepada Radio Kota Batik, Wayah Yoga mengungkapkan, jumlah uang tebusan dari program pengampunan pajak atau tax amnesty mencapai 13 Miliar rupiah
Wayah Yoga menambahkan, sejumlah wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty dan sudah mendapatkan surat keterangan diantaranya terdiri dari 108 wajib pajak orang pribadi dan 14 wajib pajak badan.
(Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4460 |
![]() |
: | 4011 |
![]() |
: | 1 |