Keamanan pangan harus dipahami pelaku usaha di bidang kuliner, termasuk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), sebagai jaminan keamanan dan kesehatan konsumen.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekalongan, menggelar Bimbingan Teknis Keamanan Pangan bagi IRTP, di Hotel Horison, 16 dan 17 November 2022.
Kepala Dinkes setempat, Budiyanto menjelaskan, pangan yang aman harus terhindar dari tiga cemaran, yakni biologis, kimia, dan benda lain yang mengganggu kesehatan manusia.
Beberapa standar yang harus dipenuhi pelaku IRTP, dalam memenuhi keamanan pangan, dimulai dari cara produksi, pengolahan, sarana dan prasara, dan persyaratan lainnya.
Budiyanto menambahkan, kegiatan bimtek tersebut, aplikasi dari kewajiban Dinkes, terhadap para pemilik usaha IRTP, dalam penyediaan keamanan pangan bagi masyarakat.
Harapannya pelaku usaha IRTP, mampu memenuhi kriteria keamanan pangan, sehingga tidak terjadi kasus luar biasa, disebabkan olahan pangan berbahaya. (Ula - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4476 |
![]() |
: | 1 |