Pemerintah Kota Pekalongan, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) setempat, serius dalam mewujudkan Kota Pekalongan Bebas Pekerja Anak.
Beragam upaya dilakukan, mulai dari seminar sebagai gambaran pekerja anak di Kota Pekalongan, penyusunan regulasi melalui Perda nomor 13 tahun 2019, tentang perlindungan anak. Di mana dalam perda tersebut, mengamanatkan bersinergi dengan berbagai OPD, untuk pengawasan perusahaan dari pekerja anak.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DPMPPA setempat, Nur Agustina menyampaikan, langkah selanjutnya yaitu melakukan road show ke 6 perusahaan, sebagai perwakilan dari ratusan perusahaan di Kota Pekalongan, dan Komitmen Bersama Kota Pekalongan Ramah Perempuan dan Peduli Anak, oleh Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid beberapa waktu lalu.
Agustina menambahkan, jika ditemukan anak di bawah umur yang dipekerjakan, maka penindakannya menjadi kewenangan Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) Pekalongan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4333 |
![]() |
: | 1 |