Peraturan Daerah atau Perda nomer 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban KDRT Berbasis Gender dan Anak, merupakan wujud dan peran serta dari Pemkot untuk memberikan perlindungan dan pendampingan anak – anak.
Ketua Komisi C DPRD setempat, Sujaka Martana, saat berdialog di Radio Kota Batik mengatakan, sudah semestinya anak – anak memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakukan lainnya.
Hal tersebut dilakukan, supaya kedepan bisa terwujud generasi penerus yang beriman, bertaqwa, cerdas, berkwalitas dan berakhlak mulia serta bertaqwa.
Sujaka Martana menambahkan, dengan adanya perda tersebut, harapannya jika terjadi kasus kekerasan terhadap anak, untuk bisa segera ditindaklanjuti dan penanganan kasusnya bisa terselesaikan dengan tuntas.
(Sri Rejeki – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4460 |
![]() |
: | 3719 |
![]() |
: | 1 |