Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Pekalongan Tahun 2023, telah ditetapkan DPRD setempat, dalam rapat Paripurna, yang digelar pada Kamis, 17 November 2022.
Kepada Radio Kota Batik, Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mochammad Azmi Basyir mengatakan, dalam penetapan Propemperda tersebut, mengakomodir usulan-usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), inisiatif dari para anggota DPRD, dan Raperda dari usulan Wali Kota.
Ia menjelaskan, dalam rapat Paripurna tersebut, ada 7 usulan awal dari DPRD Kota, dimana pada saat pembahasan, ada satu usulan yang masih ditunda sementara waktu.
Azmi berharap, usulan raperda ini adalah untuk menjalankan fungsi pemerintahan, supaya hal-hal yang menjadi kebijakan, dapat dilaksanakan dengan landasan hukum yang jelas. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4433 |
![]() |
: | 1 |