Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan, bersinergi dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) setempat, untuk mengoptimalkan cakupan akta kelahiran, di Aula Dindukcapil, Jumat, 18 November 2022,dengan dilakukan tanda tangan perjanjian kerjasama, antara Dindukcapil, dan Pusat Kegiatan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini Daerah Binaan yang berjumlah 4, tentang Akta Kelahiran Terlambat, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak bagi penduduk.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Dindukcapil setempat, Slamet Hariyadi mengatakan, semester 2 tahun 2022, penduduk di Kota Pekalongan ada 316.798 jiwa, sedangkan jumlah anak usia dibawah 18 tahun ada 87.808, dan anak yang sudah memiliki akta kelahiran berjumlah 83.856 atau 95,49 persen, serta yang belum memiliki akta ada 3.952 anak.
Slamet menyampaikan, target kepemilikian akta kelahiran, sudah terlampaui 93,4 persen, namun pihaknya ingin lebih maksimal lagi, seperti di Surakarta, yang sudah mencapai sekitar 99 persen.
Sementara itu, Ketua TP-PKK setempat, Inggit Soraya mengatakan, pemenuhan hak administratif merupakan hak anak yang harus dipenuhi, sehingga adanya kerjasama ini, bisa mewujudkan terpenuhinya hak anak.
Inggit berharap, pendataan yang dilakukan TP-PKK terhadap anak, yang belum memiliki akta kelahiran, bisa lebih akurat, dan menghasilkan banyak data. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4196 |
![]() |
: | 1 |