Dari 988 ribu 168 penduduk di Kabupaten Pekalongan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, telah menetapkan 5 Daerah Pemilihan (Dapil), dengan pengisian 45 kursi untuk Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024.
Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, pada KPU Kabupaten Pekalongan, Achyar Budi Pranoto menyebutkan, Dapil 1 meliputi Kecamatan Kajen, Paninggaran, dan Kandangserang, membutuhkan 7 kursi, Dapil 2, yaitu Kecamatan Bojong, Sragi, dan Kesesi, membutuhkan 10 kursi, dan Dapil 3 di Kecamatan Siwalan, Tirto, Wonokerto dan Wiradesa, membutuhkan 10 kursi.
Selanjutnya Dapil 4 di Kecamatan Buaran, Karangadadap, Kedungwuni dan Wonopringgo, membutuhkan 11 kursi, sedangkan untuk Dapil 5 di Kecamatan Doro, Karanganyar, Lebakbarang, Petungkriyono, dan Talun, membutuhkan 7 kursi, sehingga seluruhnya ada 45 kursi.
Achyar menambahkan, untuk pencalonan anggota DPR, DPRD Propinsi, maupun Kota dan Kabupaten, akan dimulai pada 24 April hingga 25 November 2023. Kemudian masa kampanye dilakukan selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. (Vita - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 567 |
![]() |
: | 1 |