Seluruh fasilitas kesehatan yang meliputi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Apotek, Toko Obat, Optik, Laboratorium, Unit Transfusi Darah, dan lainnya, harus memiliki izin usaha. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Staff Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekalongan, Siska Purnama Sari mengatakan, izin usaha untuk fasilitas kesehatan, wajib dimiliki oleh setiap lembaga atau pemilik usaha. Izin tersebut dapat diperpanjang setiap 5 tahun sekali, atau sesuai dengan masa berlaku izin, yang tercatat dalam OSS-RBA.
Siska menjelaskan, sebelum menerbitkan izin, data yang sudah diunggah oleh para pemohon, secara otomatis akan dicek terlebih dahulu, oleh instansi atau lembaga terkait. Kemudian akan diterbitkan oleh DPM-PTSP.
Siska menambahkan, pengajuan permohonan izin usaha melalui OSS-RBA, gratis atau tidak berbayar. Selain itu, izin berusaha juga dibutuhkan, untuk legalitas dan operasional, dari sebuah perusahaan ataupun lembaga. (Vita - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4497 |
![]() |
: | 1 |