Polres Pekalongan Kota, berhasil mengungkap tiga kasus pencurian sepeda motor (curanmor), yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Rohadi, dalam konferensi pers pada Jumat, 18 November 2022 mengatakan, pelaku dalam tiga kasus curanmor itu, yakni MA, 28 tahun, warga Simbang Kulon, pada 11 November 2022, TKP di Simbang Kulon Buaran, kemudian RM, 20 tahun, warga Masin Batang, dan AS 16 tahun, warga Warungasem Batang, dengan TKP di Pringrejo, pada 3 November 2022.
Kemudian kasus ketiga, yakni TKP di Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat, pada 5 Oktober 2022, dengan pelaku P, 37 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni sepeda motorVario hitam, Scoopy, dan Genio.
Kapolres mengungkapkan, dengan adanya kasus tersebut, masyarakat diimbau lebih waspada, dalam memarkirkan kendaraannya, karena dari ketiga kasus itu, salah satunya pemilik kendaraan lalai, tidak mencabut kunci sepeda motornya.
Sementara pelaku curanmor itu, dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4604 |
![]() |
: | 1 |