Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekalongan, menyatakan bahwa penyewaan sejumlah alat berat sudah sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2011, tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Bidang Binamarga pada DPU, Bambang Sugiharto menjelaskan, apabila harga penyewaan sudah sesuai dengan Perda, yaitu sebesar 450 ribu per harinya.
Bambang mengungkapkan, penyewaan alat berat memang ada tambahan biaya, seperti untuk oeperasional BBM jenis solar dan uang makan dari operatornya.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD, Aji Suryo, menyatakan penyewaan alat berat melaui DPU lebih mahal dan dinilai tak sesuai dengan perda. Selain itu ada biaya operasional untuk BBM dan operator yang belum dilaporkan ke kas daerah.
(Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4460 |
![]() |
: | 3797 |
![]() |
: | 1 |