Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap dua kasus narkoba jenis ganja. Dua orang tersangka yang ditangkap sebagai penyalahgunaan narkoba pada 14 November 2022 yakni BW, dengan barang bukti berupa 3,07 gram ganja, dan 18 butir alprazolam, dengan TKP di Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
Tersangka kedua yakni TG, dengan barang bukti satu bungkus ganja seberat 15,37 gram, dan TKP berada di Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi dalam konferensi pers pada Jumat, 18 November 2022 mengatakan kasus ini masih terus dikembangkan, di mana dari informasi awal barang haram tersebut didapat dari wilayah Pemalang.
Adapun tersangka dijerat dengan pasal 114 dan atau 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun maksimal 12 tahun penjara, serta pasal 60 dan atau 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4409 |
![]() |
: | 1 |