Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kota Pekalongan, mengusulkan jumlah Upah Minimum Kota atau (UMK) Kota Batik, sebesar Rp 2.615.844.
Hal itu diungkapkan Ketua SPN setempa, Alifan Santoso, dalam acara audiensi SPN dengan wali kota , pada Sabtu 19 November 2022 di Guest House Jl.Bahagia.
Kepada Radio Kota Batik, Alifan mengatakan, usulan angka UMK 2023 itu berdasarkan KHL dimana sebelumnya SPN telah melakukan survey pasar.
Menyusul hal itu, pihaknya meminta agar Wali Kota bisa keluar dari PP 36, dan bisa mengikuti instruksi pemerintah pusat yang disebut adanya kenaikan sebesar 13 persen.
Alfian menambahkan, jika penentuan UMK 2023 masih belum menemukan kesepakatan, SPN siap duduk bersama dengan Apindo dan pemerintah serta dewan pengupahan, agar menemukan besaran UMK 2023 yang tepat. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4142 |
![]() |
: | 1 |