Proses penentuan angka Upah Minimun Kota atau atau UMK Kota Pekalongan, tahun 2023 untuk diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah, saat ini sedang berlangsung.
Wali Kota Achmad Afzan Arslan, melakukan audiensi dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan, pada Sabtu 19 November 2021, di Guest House Jl.Bahagia.
Menurut Wali Kota Aaf, dalam audiensi itu Pemkot ingin mendengarkan, masukan dari SPN sebelum adanya penetapan UMK tahun 2023.
Menurut Walikota, ada beberapa aturan dalam penentuan UMK 2023, yang bukan wewenang Pemkot sehingga harapannya dalam audiensi itu, akan ada jalan untuk mengakomodir harapan buruh, juga para pengusaha.
Wali Kota menambahkan, Pemkot juga akan menggelar rapat internal bersama Forkopimda, dewan pengupahan serta butuh dan pengusaha agar semua usulan bisa terakomodir secara kondusif. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4547 |
![]() |
: | 1 |