PT. KAI Daop 4 Semarang mencatat, saat ini terdapat 374 Perlintasan Sebidang, yang terdiri dari 338 perlintasan resmi, dan 36 perlintasan tidak resmi.
Manajer Humas PT. KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko merinci, dari 338 perlintasan resmi, 71 di antaranya dijaga oleh petugas PT. KAI, 47 oleh pemda setempat, swasta 3 perlintasan, dan 137 perlintasan tidak dijaga, namun dilengkapi dengan rambu-rambu, serta sisanya dikelola secara swadaya.
Menurut Ixfan, selain perlintasan sebidang, terdapat juga perlintasan tidak sebidang, atau flyover, dan underpass, yang sudah diatur dalam Undang-undang nomor 23, tahun 2007, tentang perkeretaapian.
Ixfan menambahkan, perlintasan sebidang tidak resmi atau liar, yang dibuat oleh warga, secara bertahap sudah dilakukan penutupan, dari sebelumnya berjumlah ratusan, saat ini menyisakan 36., (Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4292 |
![]() |
: | 1 |