Upah Minimum Kota (UMK) 2023 Kota Pekalongan, yang saat ini tengah disusun ditargetkan akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada Desember 2022.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menjelaskan, sesuai arahan dan kebijakan pemerintah pusat, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) mestinya diusulkan pada 21 November, sedangkan UMK pada 28 November 2022.
Namun, Sri Budi Santoso mengatakan, karena pada akhir tahun ada kebijakan baru, dimana formula penetapan UMP dan UMK 2023, diatur dengan peraturan menteri ketenagakerjaan, nomor 18 tahun 2022, maka tenggat usulan UMK diperpanjang.
Ia menyebutkan, untuk UMP diperpanjang hingga 28 November, sementara UMK pada 7 Desember 2022.
Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kota Pekalongan, memberikan usulan untuk UMK 2023 sebesar 2 juta 615 ribu 844 rupiah.,(Kharisma- Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 5069 |
![]() |
: | 1 |