Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, memastikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 mengalami kenaikan.
Kepala Dinperinaker, Sri Budi Santoso mengatakan, saat ini Pemkot bersama Dewan Pengupahan, tengah melakukan penghitungan besaran UMK 2023.
Namun sebelumnya, Dinperinaker sedang mengumpulkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai dasar penghitungan UMK tersebut.
Sri Budi Santoso menambahkan, adapun untuk usulan UMK, mempertimbangkan UMK yang sedang berjalan, kemudian menghitung pertumbuhan ekonomi, dan inflasi tahun sebelumnya.,(Kharisma - Ozy)