Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, rutin melakukan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), melalui media LPPL Radio Kota Batik.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Khalid Sardi Hatapayo mengatakan, tindak kejahatan pungli, bisa terjadi dimana saja. Pelakunya bisa orang biasa, juga bisa pejabat berwenang, sehingga soialisasi Saber Pungli sangat penting dilakukan.
Menurut Khalid, bukti seriusnya Pemerintah memerangi kejahatan pungli tersebut, muncul Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2016, yang mengamanatkan kepada jajaran Pemerintah ditiap tingkatan, baik Pusat, Provinsi, maupun Kota Kabupaten, untuk membentuk Tim Saber Pungli, yang didalamnya melibatkan berbagai unsur, dari TNI,POLRI, Kejaksan, dan Pemerintah Daerah.
Khalid menambahkan, apabila warga menemukan kasus pungutan liar di sekitar tempat tinggalnya, bisa segera melaporkan ke kanal yang sudah terhubung dengan UPP Tim Saber Pungli, seperti SP4N LAPOR, Call Center 112, bisa juga di WADUL ALADIN., (Ella - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4666 |
![]() |
: | 1 |