Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, melalui Peraturan Nomor 1.757, menyusun rancangan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil), untuk Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) di wilayah setempat.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengungkapkan, berdasarkan peraturan tersebut, jumlah kursi dan Dapil Pemilu 2024, sementara masih sama dengan pelaksanaan Pemilu 2019.
Fajar menyebutkan, untuk Dapil terbagi menjadi 4 bagian, yakni Dapil 1 Kecamatan Pekalongan Barat, Dapil 2 Kecamatan Pekalongan Utara, Dapil 3 Kecamatan Pekalongan Timur, dan Dapil 4 Kecamatan Pekalongan Selatan.
Sementara, total kursi Pileg mendatang ada 35, dengan pembagian masing-masing, Dapil 1 sebanyak 11 kursi, Dapil 2 sejumlah 9 kursi, 8 kursi untuk Dapil 3, dan 7 kursi pada Dapil 4.
Fajar menambahkan, pihaknya membuka kesempatan bagi masyarakat, baik perseorangan maupun lembaga, untuk memberikan masukan, sebagai bahan penetapan kursi dan Dapil tersebut, hingga 6 Desember 2022.
Masukan dapat disampaikan melalui e-mail, atau bisa datang langsung ke Kantor KPU setempat, di Jl. Sriwijaya No.17, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan., (Ula - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4226 |
![]() |
: | 1 |