Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan, Upah Minimum Provinsi atau (UMP) Jawa Tengah, tahun 2023, sebesar Rp1.958.169,69. UMP Jateng naik 8,01% atau Rp 145.234,26, jika dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022, sebesar Rp 1.812.935.
Dalam konferensi pers,Gubernur Ganjar menjelaskan, penetapan UMP tahun ini, berdasarkan pada Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Menurut Ganjar, UMP ini berlaku bagi pekerja,buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja,buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
Gubernur mengungkapkan, keputusan ini telah melalui serangkaian tahapan. Utamanya mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen masyarkat. Setidaknya tiga kali Gubernur telah menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.
Salah satunya, audiensi dengan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah, meliputi unsur Pengusaha,Kadin,Apindo, Pekerja, Akademisi dan Pakar, beberapa waktu lalu. (Dinkominfo Jateng)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4191 |
![]() |
: | 1 |