Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2019, tentang Penyelenggaran Peternakan dan Kesehatan Hewan, di aula Dinperpa setempat, Selasa, 29 November 2022.
Kepala Dinperpa Kota Pekalongan, Muadi mengungkapkan, sosialisasi ini menyasar tim monev pemotongan betina produktif, pelaku usaha pemotongan, dan budidaya ternak di Kota Pekalongan.
Melalui sosialisasi ini, harapannya peternak memahami aturan-aturan yang ditetapkan Pemkot, mengenai budidaya hewan ternak, hingga pelaksanaan pemotongan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Sementara itu, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinperpa setempat, Ilena Palupi menyampaikan, tren pemotongan hewan betina produktif di Kota Pekalongan, sudah mulai menurun, menjadi 12 persen, dari total pemotongan hewan.
Pihaknya terus mendorong pengusaha ternak, untuk melakukan pemotongan hewan di RPH milik pemerintah, karena sejauh ini, baru 50 persen masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut.
Ditambahkan, Dinperpa juga terus mengadakan monitoring secara periodik, sehingga mampu melestarikan populasi hewan ternak, terutama betina produktif untuk tidak disembelih. (Ula - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4673 |
![]() |
: | 1 |