Kasus penemuan bayi yang menggegerkan warga Kelurahan Degayu, Kota Pekalongan, Selasa lalu,akhirnya terungkap.
Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Rohadi mengatakan, pelaku pembuang bayi pada Rabu, 30 November kemarin sudah menyerahkan diri.
Pelaku diketahui seorang perempuan berusia 25 tahun, inisial OA, warga Kecamatan Pekalongan Utara, yang tak lain adalah ibu dari bayi malang tersebut.
Dari pengakuan dan keterangan tersangka kepada penyidik, dirinya melakukan persalinan, dan meletakkan bayi tersebut ke TKP seorang diri, dengan motif karena ada konflik di dalam rumah tangga, yang membuat pelaku depresi, dan nekad membuang bayinya, agar ditemukan, dan dirawat oleh orang lain.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 307 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Kharisma- Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2195 |
![]() |
: | 1 |