Hingga Senin, 28 November 2022, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tera Ulang pada alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan (UTTP), oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal, Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, mencapai 55 juta 744 ribu 600 rupiah, atau 89,91 persen, dari target tahunan sebesar 62 juta rupiah.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Pekalongan, Bambang Saptono menjelaskan, capaian retribusi tersebut didapat melalui hasil tera di SPBU, SPBE, pasar tradisional, perusahaan, supermarket, jasa ekspedisi, dan pemilik alat ukur di tingkat kelurahan.
Meskipun demikian, pihaknya mengaku optimis, target retribusi tera ulang dapat terpenuhi hingga akhir tahun 2022.
Bambang mengimbau kepada semua kalangan yang memiliki alat UTTP, dapat segera melakukan tera ulang sebelum akhir tahun. Selain itu, pihaknya juga membuka layanan tera ulang di Kantor Metrologi Legal Kota Pekalongan, setiap Senin hingga Jumat pada jam kerja., (Vita- Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2076 |
![]() |
: | 1 |