Sejak 18 November 2022, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, bersama TNI,Polri, Satpol PP, dan Komunitas Peduli Lingkungan, rutin melakukan pengawasan, terhadap pembuang sampah liar di sepanjang jalan pantura wilayah setempat.
Kepada Radio Kota Batik, Kabid Kebersihan dan Pengelolaan Sampah pada DLH Kota Pekalongan, Adi Setiawan menjelaskan, pengawasan tersebut dilakukan diseluruh jalan pantura Kota Batik. Diantaranya, kawasan Jalan Jenderal Soedirman, Jalan Gatot Soebroto, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Dokter Soetomo, Jalan Dokter Wahidin, Jalan Hasanudin, Jalan Sultan Agung, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Veteran, dan pertigaan Jalan Irian.
Sejauh ini pihaknya belum memberlakukan denda administratif, bagi para pelaku pembuang sampah liar. Sanksi yang diberikan berupa pemahaman, mengenai bahaya membuang sampah sembarangan.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar tidak membuang sampah sembarangan. Selain itu, para pejabat kelurahan juga didorong, untuk megusulkan pengadaan alat pengangkut sampah ke Pemkot Pekalongan., (Vita - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 1998 |
![]() |
: | 1 |