Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pekalongan, tidak mengajukan remisi Natal untuk, 3 Warga Binaan Permasyarakatan yang beragama Nasrani.
Kepada Radio Kota Batik Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rutan setempat, Tavip Imam Haryanto menyampaikan, 3 tahanan tersebut belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Tavip menjelaskan, syarat pengajuan remisi untuk tahanan diantaranya adalah, berstatus sebagai narapidana, sudah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, tidak melanggar tata tertib, rajin mengikuti kegiatan pembinaan, dan tidak sedang menjalani hukuman subsider.
Tavip menambahkan, remisi merupakan pengurangan masa tahanan atau pemberian hak narapidana yang beragama Narsari saat Hari Raya Natal. (Vita – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2082 |
![]() |
: | 1 |