Setelah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Pekalongan , 15 Warga Binaan Permasyarakatan dari Rumah Tahanan Negara Kelas II A, dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan, untuk menjalani hukuman sesuai dengan vonisnya.
Kepada Radio Kota Batik Kasubsi Pelayanan Tahanan pada Rutan Kelas II A setempat , Tavip Imam Haryanto mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan pada Selasa, 29 November 2022.
Tavip menjelaskan, dari 15 WBP tersebut 7 diantaranya terjerat kasus narkoba dan 8 sisanya merupakan kasus dengan pidana umum. Adapun masa tahanannya bervariasi, mulai dari 1,5 hingga 8 tahun.
Tavip menambahkan, saat ini ada 202 WBP yang ada di Rutan. Dari Jumlah tersebut 198 berjenis kelamin laki – laki, dan 4 orang perempuan. (Vita – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2090 |
![]() |
: | 1 |