Pemerintah Kota Pekalongan menyelenggarakan, kegiatan Workshop Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah atau (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Walikota Aaf mengungkapkan , dalam waktu 2 tahun, penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sehingga, untuk menyukseskan hal tersebut, dalam workshop ini dilibatkan para wajib pajak, supaya mereka bisa memahami aturan penyusunan Raperda tersebut.
Menurut Walikota, dalam penyusunan Raperda ini, juga dilakukan pendampingan dari KPK dan BPK, agar semua prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala BPKAD R Doyo Budi Wibowo menjelaskan, Pemkot wajib menyusun Raperda, yang berhubungan dengan penyatuan pajak, kurang lebih 10 Perda dan retribusi kurang lebih 19 perda, yang akan digabung menjadi satu.
Pada kegiatan Workshop tersebut, dibuka oleh Walikota, HA Afzan Arslan Djunaid,dan dihadiri oleh sejumlah Kepala atau perwakilan OPD terkait, hingga pelaku wajib pajak, dan acaranya di gelar di Ruang Jawa Hokokai, pada Senin. (TIM Dinkominfo Kota Pekalongan)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2125 |
![]() |
: | 1 |