Masyarakat wajib KTP di Kabupaten Pekalongan yang sebelumnya telah melakukan perekaman data E KTP namun belum menerima keping E KTP, bisa memanfaatkan program Kotak atau Teko Cetak dalam artian datang dan lapor ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan, kemudian langsung di cetakkan keping E KTPnya.
Sementara bagi warga yang sama sekali belum melakukan perekaman data bisa datang melakukan perekaman dan seminggu kemudian pencetakan selesai dilakukan.
Kepada Radio Kota Batik, Sekretaris Dindukcapil setempat, Bambang Supriyadi, mengatakan program kotak digelar sejak 14 September lalu dan hingga saat ini sudah ada sebanyak 200an orang perhari yang memanfaatkannya.
Bambang Supriyadi menambahkan, sejak dibukanya program tersebut, diakui pihaknya lebih kerepotan. Namun jam pelayanan dibagi menjadi dua, pagi hingga jam 2 siang melayani program kotak, sementara jam 2 hingga jam 4 sore melayani pencetakan untuk proses perekaman sebelumnya.
(Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4461 |
![]() |
: | 138 |
![]() |
: | 1 |