Setelah melalui sidang Dewan Pengupahan,yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, akademisi, serta pemerintah, Kota Pekalongan melalui Wali Kota Achmad Afzan Arslan Djunaid, memutuskan besaran UMK tahun 2023, yang akan diusulkan ke Gubernur Provinsi Jawa Tengah adalah 2,3 juta rupiah.
Wali Kota mengatakan, besaran usulan UMK 2023 itu, merupakan jalan tengah yang diambil Pemkot, dari berbagai usulan yang ada, yakni dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan.
Menurut Wali Kota, usulan UMK 2023 itu sudah memperhitungkan besaran angka inflasi berjalan, tingkat pengangguran, dan juga tingkat produktifitas tenaga kerja di Kota Pekalongan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso mengatakan, UMK 2023 yang diusulkan ke Gubernur tersebut, naik 6,9 persen atau 149 ribu, dari UMK 2022, yang sebesar 2,156 juta rupiah.
Adapun formula yang digunakan dalam usulan penetapan UMK 2023 itu, adalah Permenaker nomor 18 tahun 2022, dengan alfa 0,15 persen.
Sri Budi Santoso menambahkan, untuk beberapa usulan UMK 2023, diantaranya yang diusulkan Apindo menggunakan formula PP 36 tahun 2021, naik 3,44 persen atau sebesar 74 ribu.
Sementara dari pihak buruh, memakai Permenaker nomor 18 tahun 2022, dengan alfa maksimal 0,30 persen, dengan besaran kenaikan lebih dari 200 ribu rupiah.,(Kharisma- Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2180 |
![]() |
: | 1 |