Pemkot Pekalongan, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat, menyelenggarakan kegiatan Workshop Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan, tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan, dalam waktu 2 tahun Pemkot ditargetkan untuk menyusun Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sehingga untuk menyukseskan hal itu, wajib pajak diajak untuk ikut mengetahui, penyusunan Raperda tersebut.
Wali Kota menambahkan, dalam penyusunan Raperda ini juga dilakukan pendampingan dari KPK dan BPK, agar semua prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.,(Kharisma - Ozy)