Inspektorat Daerah Kota Pekalongan, rutin melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dengan tujuan untuk mencegah adanya korupsi.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2017, tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Kepada Radio Kota Batik, Inspektur Pembantu III, Inspektorat Daerah Kota Pekalongan, Andry Martha mengatakan, berbagai pengawasan untuk mencegah korupsi, berupa audit, review, monitoring, evaluasi, dan pendampingan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Audit yang sudah dilakukan, diantaranya audit ketaatan, profesi, kinerja, dan review, serta monitoring evaluasi.
Andry menambahkan, hasilnya ada beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki bersama, sebagai peningkatan kualitas pelayanan publik, sebagaimana harapan dari KPK dan masyarakat. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2124 |
![]() |
: | 1 |