Jika pelayanan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pekalongan terdapat penyimpangan, masyarakat bisa melaporkan melalui e-Wadul, yang dikelola Inspektorat Daerah Kota Pekalongan.
Kepada Radio Kota Batik, Inspektur Pembantu III, Inspektorat Daerah setempat, Andry Martha mengatakan, pelapor akan dijamin kerahasiaanya, karena dilindungi oleh peraturan yang berlaku.
Andry menyampaikan, mekanismenya dengan mengunjungi website inspektorat.pekalongankota.go.id, kemudian pada menu pengaduan pilih e-Wadul, lalu masyarakat bisa melaporkannya.
Andry menambahkan, setiap bulan telah menerima kurang dari 10 aduan, kemudian dilakukan klarifikasi secara formil maupun materiil, pengaduan akan ditindak lanjuti selama 7 hingga 14 hari, tergantung pada jenis pelaporan yang masuk. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4460 |
![]() |
: | 4677 |
![]() |
: | 1 |