Satu dari 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Pekalongan, diajaukan untuk menerima remisi Natal Tahun 2022.
Kepada Radio Kota Batik, Humas Lapas Kelas 2A Pekalongan, Anang Sefulloh menyampaikan, remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif, dan subtantif, serta mengikuti segala kegiatan program pembinaan dengan baik.
Anang menjelaskan, syarat bagi WBP yang berhak mendapatkan remisi Natal, diantaranya sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, memenuhi Standar Sistem Pembinaan Narapidana, berperilaku baik, memenuhi Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN), dan aktif mengikuti kegiatan di Lapas.
Anang menambahkan, Tahun 2022, ada 315 WBP di Lapas Kelas 2A Pekalongan. Dari jumlah tersebut, 123 WBP terjerat kasus pidana umum, dan 228 sisanya, dengan kasus pidana khusus., (Vita - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2165 |
![]() |
: | 1 |