Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, melalui LPPL Radio Kota Batik, menggelar sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) 2023, setelah pada tanggal 7 Desember 2022, disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kepala Dinperinaker, DPC SPSI, dan DPK Apindo.
Kepala Dinperinaker setempat, Sri Budi Santoso mengatakan, UMK adalah kebijakan pemerintah, dalam upaya memberikan jaminan bagi pekerja, agar hidup layak, yang besaran upahnya berdasarkan kesepakatan, antara pekerja dan perusaahan.
Ia menjelaskan, secara nominal, UMK Kota Pekalongan tahun 2023, naik 6,9 persen, atau 149 ribu rupiah, dari tahun lalu 2 juta 156 ribu, menjadi 2 juta 305 ribu 822 rupiah, dan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Sri Budi Santoso berharap, dengan ditetapkannya UMK 2023, daya beli masyarakat tetap terjaga, dan operasional perusahaan bisa berjalan dengan baik., (Ella - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2474 |
![]() |
: | 1 |