Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekalongan tahun 2023, telah resmi ditetapkan Gubernur Jawa Tengah, sebesar 2 juta 305 ribu 822 rupiah.
Menyusul hal itu, Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid berharap, kondisi Kota Pekalongan bisa tetap kondusif, karena pengusulan UMK 2023 ini, juga mempertimbangkan berbagai pihak.
Ia mengungkapkan, sejauh ini, dari pihak pekerja atau pun pengusaha, belum meminta ada audiensi, sehingga harapannya, semua relatif bisa menerima, meskipun di tingkat nasional, banyak pengusaha yang maju ke MK, untuk peninjauan ulang besaran UMK 2023.
Adapun besaran UMK tahun 2023 itu, naik 6,9 persen dari UMK tahun sebelumnya, sebesar 2 juta 156 ribu rupiah. (Kharisma - Ozy)