Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan, selama periode bulan Januari hingga November tahun 2022, telah mengeluarkan 65 surat dispensasi nikah.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Kemenag setempat , Kasiman Mahmud Desky mengatakan, dari jumlah tersebut, 63 yang mengajukan dispensasi nikah adalah calon pengantin wanita, dan 2 calon pengantin pria.
Sementara itu, untuk mencegah terjadinya pernikahan dini, pihak Kemenag terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui organisasi permasyarakatan, sekolah – sekolah dan kerjasama dengan Badan Penasehat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4).
Kasiman menambahkan, usia calon pengantin saat ini diatur dalam UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Apabila calon pengantin tidak memenuhi syarat minimal usia pernikahan, maka pihak Kemenag akan mengeluarkan Surat Rekomendasi Pernikahan, sesuai dengan ketentuan. (Vita – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2370 |
![]() |
: | 1 |