Hingga November 2022, 2119 pasangan calon pengatin, telah terdaftar di Kantor Urusan Agama Kementerian Agama (KUA Kemenag) Kota Pekalongan. Hal itu diungkapkan, oleh Kepala Kemenag setempat, Kasiman Mahmud Desky, kepada Radio Kota Batik.
Menurut Kasiman, tercatat 599 pasangan dari Kecamatan Pekalongan Barat, 565 pasangan dari Kecamatan Pekalongan Utara, 489 pasangan dari Kecamatan Pekalongan Timur dan 466 pasangan dari Kecamatan Pekalongan Selatan.
Kasiman Menjelaskan, bulan favorit yang dipilih oleh calon pengantin untuk melaksanakan pernikahan biasanya adalah Syawal, Dzulqoidah, Dzulhjjah, Rabiul Awal dan Rajab.
Kasiman menambahkan, saat ini batas usia calon pengantin, diatur dalam Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pernikahan. Dalam bleid tersebut dijelaskan, bahwa batas minimal calon pengantin pria adalah 19 tahun, sedangkan untuk calon pengantin wanita adalah 19 tahun. (Vita – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4425 |
![]() |
: | 2783 |
![]() |
: | 1 |