Sebagai langkah memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan, menyediakan sistem secara online untuk membuat dokumen kependudukan.
Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, pelayanan surat pindah dan lainnya, kini bisa diajukan secara online dengan mengakses https://linktr.ee/layanan_dukcapil3375.
Kepala Dindukcapil setempat , Slamet Hariyadi mengatakan, dengan sistem online ini masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dindukcapil atau mengantri di loket, karena semua bisa diakses dari rumah dengan mudah.
Melalui sistem online ini masyarakat tinggal mengunggah dokumen asli, yang diperlukan kemudian akan diproses lalu dikirimkan hasil dokumennya melalui email dengan format pdf, sehingga bisa dicetak mandiri.
Slamet Hariyadi menambahkan, harapannya dengan sistem online itu masyarakat mendapat pelayanan yang cepat dan efisien, karena akan diupayakan prosesnya selesai dalam waktu 1x24 jam. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2259 |
![]() |
: | 1 |