Tim Gabungan Cukai, terdiri dari Satpol P3KP, Bea Cukai, Bagian Perekonomian Setda, Polres Pekalongan Kota, gencar melakukan operasi pasar, untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan.
Kepala Satpol P3KP setempat, Sriyana mengungkapkan, operasi ini menyasar pasar tradisional, toko, dan warung kelontong, yang disinyalir ada peredaran rokok tanpa pita cukai, dilaksanakan selama dua hari, Selasa dan Rabu, 13 dan 14 Desember 2022.
Selain itu, juga sebagai bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum, yang telah dialokasikan kepada Pemerintah Kota Pekalongan.
Menurut Sriyana, sejauh ini peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan, relatif menurun dari tahun-tahun sebelumnya. Meskipun demikian, peredaran rokok ilegal harus tetap diwaspadai.
Sriyanan berharap, agar tidak lagi ada penjualan rokok ilegal. Jika nantinya ditemukan, barang bukti hasil temuan opsar ini, akan disita dan dibawa ke markas Pemkot.
Tim gabungan juga memberikan edukasi, kepada pedagang yang masih bandel menjual rokok ilegal, untuk menyetop tindakan tersebut. Sebab, dengan menjual rokok illegal, tentu akan merugikan negara dan dapat terjerat hukum., (Ula - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4460 |
![]() |
: | 4705 |
![]() |
: | 1 |