Tim Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Satpol P3KP, Polres Pekalongan Kota, dan Bagian Perekonomian, melakukan razia pasar, untuk peredaran rokok illegal di Kota Pekalongan.
Kepala Satpol P3KP setempat, Sriyana, dalam dialognya dengan Radio Kota Batik mengatakan, operasi pasar yang dilakukan pada 13 dan 14 Desember lalu di sejumlah pasar dan warung, hasilnya ditemukan 200 batang rokok illegal.
Sriyana menjelaskan, dari hasil penemuan rokok illegal tersebut, saat ini masih diproses oleh Bea Cukai Tegal, sesuai dengan peraturan Undang-Undang.
Sriyana menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi, meski Kota Pekalongan hanya transit, namun pencegahannya tetap harus dilakukan. (Ella - Ozy)