Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di Ruang Jawa Hokokai Setda setempat, 15 Desember 2022.
Kepada Radio Kota Batik, Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan, sosialisasi ini sebagai upaya koordinasi maupun aturan, mengenai neraca keuangan, antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kota,Kabupaten, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota berharap, target PAD tahun 2023 nanti, bisa semakin meningkat, hingga seperti sebelum pandemi Covid-19, sebesar 280 miliar, dibandingkan tahun 2022 ini, diangka sekitar 220 milliar rupiah.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Doyo Budi Wibowo menyampaikan, sosialisasi disampaikan oleh perwakilan Kementerian Keuangan, dan menyampaikan peluang usaha yang pemerintah pusat inginkan, agar retribusi dan pajak, tidak mengganggu usaha yang dimiliki masyarakat.
Doyo berharap, peserta sosialisasi yang hadir, bisa memahami terkait mekanisme dan perhitungan tarif pajak retribusi daerah, untuk kemudahan berusaha di Kota Pekalongan., (Adam- Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2198 |
![]() |
: | 1 |