Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kota Pekalongan mencatat, sejak Januari hingga November 2022, yang telah melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sebanyak 2.221 wajib pajak.
Kepala UPPD Samsat setempat, Chaerunnisa menyampaikan, dari jumlah tersebut, 1.200 diantaranya merupakan para wajib pajak, yang memanfaatkan program Bebas BBNKB dari Pemprov Jateng, sejak September lalu.
Nissa menjelaskan, sebelum berakhir pada 22 Desember 2022, pihaknya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut.
Nissa menambahkan, program tersebut diberikan, agar masyarakat dapat mereset registrasi jatuh tempo kepemilikan kendaraannya. Sehingga data kepemilikan kendaraan, dapat kembali tervalidasi, dan tidak disebut bodong., (Vita - Ozy)